Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Petakan Daerah Rawan
Bawaslu Kuningan menyusun peta kerawanan dalam menghadapi Pilkada 2024, dengan mengambil data pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.-ist-radar cirebon
Bawaslu Kuningan, Jabar, telah melakukan pemetaan kerawanan menghadapi Pilkada 2024. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran dalam pemilu.
Peta disusun berdasarkan pengalaman dari berbagai proses pemilu sebelumnya, termasuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Apalagi pada Pemilu 2024 sempat muncul dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah lokasi.
Komisioner Bawaslu Kuningan Agus Khobir menjelaskan, bahwa peta kerawanan ini mencakup beberapa isu penting seperti politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran yang pernah terjadi di berbagai kecamatan seperti Cidahu, Kuningan, dan Lebakwangi.
"Peta kerawanan yang disusun oleh Bawaslu Kuningan ini diharapkan menjadi indikator penting untuk melakukan pencegahan, terutama di kecamatan-kecamatan yang pernah terjadi pelanggaran netralitas ASN. Pencegahan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah tersebut," katanya, Rabu (21/8).
BACA JUGA:PDIP-PPP Usung Ridho-Kamdan
Pihaknya juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan norma yang berlaku. Mengingat saat ini belum ada calon resmi yang ditetapkan untuk Pilkada Kuningan. "Karena belum ada calon atau bakal calon, segala fenomena yang terjadi di Kabupaten Kuningan seperti pemasangan baliho atau kalender yang mengarah pada pencalonan diri sebagai kepala daerah, harus diperlakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku," terangnya.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ia menjelaskan bahwa jika baliho atau gambar calon dipasang di tempat yang dilarang seperti sekolah, tempat ibadah, atau sarana pemerintahan setelah tahapan kampanye dimulai, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan. Termasuk menyoroti perbedaan dalam penanganan politik uang antara Pileg dan Pilkada.
"Kalau di Pileg, politik uang hanya melibatkan peserta pemilu atau tim kampanye sebagai pemberi. Sementara di Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya dapat dikenai sanksi," ujarnya.
Dalam aturan Pilkada, lanjut dia, baik pemberi maupun penerima politik uang, baik berupa uang atau materi lainnya, dapat dikenai sanksi pidana. Ini berbeda dengan aturan Pileg, di mana hanya pemberi yang terlibat langsung yang bisa dikenai sanksi.
BACA JUGA:Cak Imin Tak Hadiri Panggilan PBNU, Sebut PKB dan PBNU Ada Hubungan Historis dan Dokumentasi
Dengan peluncuran peta kerawanan ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada 2024. Sehingga menciptakan pemilihan yang adil dan bebas dari praktik-praktik kecurangan. (ags)