Saat Ini Tercatat Pernikahan Dini di Kabupaten Cirebon 106 Kasus, Tertinggi Ke- 5 se-Jabar

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan soal kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon yang mengalami penurunan, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

“Sampai sekarang pun trennya masih sama. Tercatat pada tahun 2024 sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara laki-laki yang mengajukan pernikahan dini hanya 13 orang,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Soal Kondisi Kompleks Bima yang Makin Kumuh dan Semerawut, Ini Kata Pj Walikota Cirebon

Lebih lanjut, dikatakan Eni, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon memang kebanyakan perempuan yang banyak mengajukan permohonan untuk menikah dini.

Dijelaskannya, penyebab pernikahan dini karena sejumlah faktor, antara lain faktor ekonomi orang tua sehingga ingin menikahkan anaknya pada usia remaja.

“Ada pula yang karena faktor kecelakaan, yakni hamil duluan sebelum menikah,” ujarnya.

Tag
Share