Perangkat Kerja Belum Terbentuk, Anggota DPRD Terpilih Belum Ada Aktifitas
Gedung Griya Sawala pada Rabu (21/8), belum tampak adanya aktivitas DPRD dalam menjalankan tugasnya.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pasca pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, kinerja DPRD belum bisa berjalan efektif.
Hal ini disebabkan oleh proses yang masih perlu dilakukan untuk membentuk alat kelengkapan DPRD agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fungsi DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting.
BACA JUGA:Merlynn Park Hotel Jadi Pilihan Menginap Bagi Warga Cirebon Saat Berkunjung ke Jakarta
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili konstituennya.
Namun, secara kelembagaan, DPRD bekerja secara kolektif kolegial dalam membuat setiap keputusan.
Oleh karena itu, diperlukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki peran masing-masing sesuai bidangnya.
BACA JUGA:Soal Keputusan MK, PKB Kuningan Sikapi Keputusan dengan Bijak dan Tidak Terburu-buru
Berdasarkan pantauan di Gedung Griya Sawala pada Rabu 21 Agustus 2024, belum tampak adanya aktivitas DPRD dalam menjalankan tugasnya karena perangkat kerjanya belum terbentuk.
Ketua DPRD Kota Cirebon sementara, Andrie Sulistio, memastikan bahwa pasca pelantikan, belum ada aktivitas yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD terpilih dari pemilu kemarin.
Bahkan, dirinya yang sudah dipastikan akan menduduki posisi pimpinan belum dapat mengambil keputusan apa pun karena belum adanya pimpinan definitif.
BACA JUGA:Relokasi PKL ke Puspa Langlangbuana, Pedagang Mengaku Lebih Nyaman
”Sementara itu, jika ada perubahan tata tertib yang perlu dilakukan, hal tersebut bisa diatur oleh ketua sementara, tetapi belum bisa menentukan AKD,” katanya.
Menurutnya, AKD dapat terbentuk setelah adanya pimpinan DPRD definitif yang berasal dari ketiga partai, yaitu Golkar, Nasdem, dan Gerindra.