Faktor Ekonomi dan“Kecelakaan” Jadi Pemicu Kasus Pernikahan Dini

BERIKAN PENJELASAN: Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan soal kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon yang mengalami penurunan, kemarin. -CECEP NACEPI/RADAR CIREBON -

Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon masih tertinggi kelima se-Jawa Barat. Padahal, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan setiap tahunnya. 

Beradasarkan catatan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, selama tahun 2024 ini, baru ada 106 kasus pernikahan dini. Jumlah tersebut tercatat turun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ada sebanyak 943 kasus pernikahan dini. Sedangkan, di tahun 2021 turun menjadi 530 kasus. Kemudian, di tahun 2022 turun lagi menjadi 312 kasus, tapi di tahun 2023 ada kenaikan pernikahan dini sebanyak 418 kasus.

“Tercatat oleh kami, dari tahun ke tahun kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan,” papar Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dari data yang tercatat tersebut, lanjutnya, paling banyak yang mengajukan pernikahan dini adalha kaum perempuan. 

Dijelaskannya, pengajuan pernikahan dini pada tahun 2020, perempuan yang mengajukan permohonan ada sebanyak 869 orang dan laki-laki hanya 74 orang. Pada tahun 2021, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 410 orang dan laki-laki 120 orang.

Pada tahun 2022, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini ada 269 orang dan laki-laki hanya 43 orang. Begitu juga pada tahun 2023, perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini sebanyak 365 orang dan laki-laki 53 orang.

“Sampai sekarang pun trennya masih sama. Tercatat pada tahun 2024 sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan pernikahan dini. Sementara laki-laki yang mengajukan pernikahan dini hanya 13 orang,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, dikatakan Eni, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon memang kebanyakan perempuan yang banyak mengajukan permohonan untuk menikah dini.

Dijelaskannya, penyebab pernikahan dini karena sejumlah faktor, antara lain faktor ekonomi orang tua sehingga ingin menikahkan anaknya pada usia remaja. “Ada pula yang karena faktor kecelakaan, yakni hamil duluan sebelum menikah,” ujarnya. (cep)

Tag
Share