Partai Non Parlemen Raih 124 Ribu Suara Biasa Usung Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Cirebon-ilustrasi-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Amar putusan MK mengubah isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada membuat konstalasi politik di daerah berubah.

Di Kabupaten Cirebon misalnya, partai non parlemen bisa mengusung calon asalkan raihan suara dari partai atau gabungan partai memenuhi 6,5 persen dari total suara di Kabupaten Cirebon.

Ketua Partai Buruh Kabupaten Cirebon M Machbub mengatakan perubahaan UU Pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi di Kabupaten Cirebon, di mana gabungan partai non parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Ditinggal PKS, KCG Masih Baik-baik Saja, PAN Ingin Bertemu Golkar dan PKB

“Ini tentunya kabar baik. Kami partai non parlemen sudah beberapa kali melakukan pertemuan," ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia menambahkan, perubahan UU Pilkada membuat partai non parlemen akan merapatkan barisan untuk menentukan langkah dan sikap dalam Pilbup Cirebon.

“Jadi sikap kita akan diputuskan setelah bertemu dengan para pimpinan partai non parlemen lainnya," terang Sekretaris Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Cirebon itu.

BACA JUGA:Final, Edo-Farida Pasangan Pilwalkot Cirebon Koalisi Golkar-PKB

Jika dari hitung-hitungan yang dilakukan, di Kabupaten Cirebon ada 11 partai non parlemen yang bergabung di Koalisi Cirebon Bersinar.

Total jika dihitung, ada sekitar 124 ribu suara yang berhasil dikumpulkan oleh partai non parlemen pada Pemilu 2024. Anggota non parlemen sendiri yakni Partai Buruh, PAN, Gelora, Umat, Garuda, PKN, Perindo, Hanura, PSI, PBB, dan PPP.

“Kita akan segera bertemu. Kita akan merpaatkan barisan untuk segera menentukan sikap. Tentu harus cepat karena waktu yang tersisa juga sangat pendek sampai ke pendaftaran. Yang jelas kita tidak sebagai pendukung, kita bisa mengusung kalau melihat sekilas hasil putusannya," ujarnya.

BACA JUGA:Target Pendapatan Daerah Dari Sektor PBB Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp70,4 Miliar

Menurut dia, untuk kandidat sendiri tentunya partai non parlemen akan memprioritaskan dari internal koalisi partai non parlemen.

"Kan partai parlemen juga sampai sekarang mayoritas belum mengeluarkan rekomendasi. Jadi saya kira kita punya posisi dan waktu yang sama untuk menyongsong Pilkada 2024 ini," imbuhnya.

Tag
Share