Parpol Non Parlemen Bicara Peluang Usung Calon di Pilbup Cirebon
Ilustrasi Pilkada Kabupaten Cirebon.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Amar putusan MK mengubah isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada membuat konstalasi politik di daerah berubah. Di Kabupaten Cirebon misalnya, partai non parlemen bisa mengusung calon asalkan raihan suara dari partai atau gabungan partai memenuhi 6,5 persen dari total suara di Kabupaten Cirebon.
Ketua Partai Buruh Kabupaten Cirebon M Machbub mengatakan perubahaan UU Pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi di Kabupaten Cirebon, di mana gabungan partai non parlemen bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024. “Ini tentunya kabar baik. Kami partai non parlemen sudah beberapa kali melakukan pertemuan," ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Ia menambahkan, perubahan UU Pilkada membuat partai non parlemen akan merapatkan barisan untuk menentukan langkah dan sikap dalam Pilbup Cirebon. “Jadi sikap kita akan diputuskan setelah bertemu dengan para pimpinan partai non parlemen lainnya," terang Sekretaris Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Cirebon itu.
Jika dari hitung-hitungan yang dilakukan, di Kabupaten Cirebon ada 11 partai non parlemen yang bergabung di Koalisi Cirebon Bersinar. Total jika dihitung, ada sekitar 124 ribu suara yang berhasil dikumpulkan oleh partai non parlemen pada Pemilu 2024. Anggota non parlemen sendiri yakni Partai Buruh, PAN, Gelora, Umat, Garuda, PKN, Perindo, Hanura, PSI, PBB, dan PPP.
BACA JUGA:Putusan MK: Kejutan Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
“Kita akan segera bertemu. Kita akan merpaatkan barisan untuk segera menentukan sikap. Tentu harus cepat karena waktu yang tersisa juga sangat pendek sampai ke pendaftaran. Yang jelas kita tidak sebagai pendukung, kita bisa mengusung kalau melihat sekilas hasil putusannya," ujarnya.
Menurut dia, untuk kandidat sendiri tentunya partai non parlemen akan memprioritaskan dari internal koalisi partai non parlemen. "Kan partai parlemen juga sampai sekarang mayoritas belum mengeluarkan rekomendasi. Jadi saya kira kita punya posisi dan waktu yang sama untuk menyongsong Pilkada 2024 ini," imbuhnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Cirebon menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Perubahan itu menyusul keputusan MK MK mengenai Undang-Undang Pilkada.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai perubahan atas UU Pilkada yang telah ditetapkan oleh MK.
BACA JUGA:Wahid, Penjual Kupat Tahu yang Kini Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon
Menurutnya, syarat pengajuan calon bupati dan wakil bupati sesuai keputusan MK, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
“Artinya, partai non parlemen bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan ketentuan tersebut. Tapi kami belum bisa bicara banyak perihal itu karena masih harus menunggu salinan PKPU terbaru perubahan tahapan pencalonan," terang Ujang kepada Radar Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Sementara KPU RI sendiri, kata Ujang, masih akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada dan berkonsultasi ke pemerintah dan DPR. “Jadi kami juga masih menunggu," tuturnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, suara sah partai politik di Kabupaten Cirebon mencapai 1.279.290 suara yang berhasil meraih kursi di parlemen. Sementara 11 parpol non parlemen dengan berbagai perolehan suara. Di antaranya, Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara, Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara, PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara.