Operasi Patuh Pajak, Karena Tidak Membayar Pajak, BPKPD Pasang Stiker

Pajak restoran merupakan titipan konsumen yang harus disampaikan kepada pemerintah. BPKPD terus kejar para penunggak pajak di Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, tidak main-main dalam bertindak kepada para penunggak pajak.

Sikap tegas, keras dengan tetap humanis, dan tanpa pandang bulu, ditunjukan tim BPKPD Kota Cirebon. 

Kepala BPKPD Kota Cirebon H Mastara SP MSi mengatakan, Operasi Patuh Pajak terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bawaslu Kuningan Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Karena langkah persuasif dengan diskusi dan komunikasi, tidak juga membuat para penunggak pajak membayarkan kewajibannya. Tahapan mulai dari tegur lisan, kirim surat peringatan, dan diskusi, sudah dilakukan.

“Karena tidak juga membayar, kami pasang stiker menunggak pajak. BPKPD tidak main-main,” tegasnya. 

Pajak daerah yang dibebankan kepada para pengusaha hotel, restoran, reklame, dan lainnya, adalah titipan konsumen. Karena setiap kegiatan transaksi, ada besaran pajak yang dibebankan.

BACA JUGA:DPP Partai Golkar Beri Rekomendasi Kepada Dian Rachmat Yanuar di Pilkada Kuningan?

Para pengusaha, kata Mastara, wajib menyampaikan titipan konsumen itu kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui BPKPD.

Untuk lebih meningkatkan efek jera, tim Operasi Patuh Pajak akan bergerak setiap hari keliling Kota Cirebon. 

Operasi Patuh Pajak, edukasi bagi wajib pajak restoran, hotel, reklame, dan lainnya, agar membayar tepat waktu dan tepat jumlah.

BACA JUGA:TRAMP Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tebing Kawah Gunung Ciremai

Pajak yang dibayarkan masyarakat, ujarnya, digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.

Karena itu, Mastara mempersilakan masyarakat untuk mengawasi penggunaan pajak yang dibayarkan. “Bayar pajak, stiker kami copot. Kalau membandel, izin kami usulkan dicabut,” ucapnya.

Tag
Share