Anak Remaja Harus Mendapatkan Edukasi dan Penyuluhan Alat Kontrasepsi Seutuhnya
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes menegaskan sosialisasi alat kontrasepsi untuk melakukan edukasi, kemarin. -dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pada pasal 103 Ayat (4) butir (e) tentang penyediaan alat kontrasepsi lagi viral di media sosial (medsos).
Pasalnya, netizen beranggapan kalau pasal tersebut memperbolehkan remaja atau pelajar untuk berhubungan badan.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan, pihaknya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Kesehatan tersebut.
BACA JUGA:Vital Peran Perempuan dalam Pengawasan Partisipasi, Bawaslu Gelar Pendidikan Pengawasan
BACA JUGA: KPPN Kuningan Gelar FGD Soal Penyaluran Dana Desa
Karena, Kabupaten Cirebon masuk dalam 5 besar perkawinan anak dan angka stunting yang masih tinggi.
Terkait alat kontrasepsi untuk remaja, lanjut Eni, ada prosesnya jangan dipotong-potong informasinya. Menurutnya, anak remaja harus mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait alat kontrasepsi seutuhnya, seperti penggunaan alat kontrasepsi terkait pernikahan dini karena remaja ini belum sempurna reproduksinya.
“Saya yakin psikis di usia remaja belum siap, jadi rentan perceraian. Belum lagi, ketika remaja hamil, maka masa anak-anaknya diambil. Maka, anak-anak harus dikenalkan alat kontrasepsi. Terutama untuk remaja yang sudah menikah,” jelasnya.
BACA JUGA:Mang Ono Temukan Saudara Kembarnya, Koko Pasangan Cocok Karna Sobahi
BACA JUGA:Cabup Kuningan Dian Rachmat: Ikuti Tahapan dan Proses dengan Sebenar-benarnya
Selain itu, lanjutnya, sosialisasi alat kontrasepsi ini adalah untuk menunda kehamilan di usia remaja, terutama remaja yang dipaksa menikah dini karena faktor ekonomi.
“Jadi sosialisasi terkait alat kontrasepsi bukan hanya untuk anak sekolah saja, melainkan yang sudah menikah, salah satunya untuk mendunda kehamilan menunggu siap memiliki momongan, sehingga menjadi keluarga yang terencana dan berkualitas,” tandasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Eni, sosialisasi alat kontrasepsi ini adalah dikenalkan bukan untuk dicoba, melainkan untuk memberikan edukasi, agar remaja mengetahui dan pemberian alat kontrasepsi hanya untuk yang menikah.
“Kalau yang belum hanya sebatas pengenalan. Ingat ya, hanya sebatas pengenalan. UPT kami sudah mensosialisasikannya,” katanya.