Lagi, Ajukan PK ke PN Cirebon

Kuasa hukum terpidanan kematian Vina-Eky, Jutek Bongso memberikan keterangan pers di PN Cirebon, Rabu (14/8).-Ade Gustiana-Radar Cirebon

Kuasa hukum 6 terpidana kasus kematian Vina-Eky mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Rabu (14/8). PK tak berfokus pada penyebab kematian dua sejoli itu.

Kuasa hukum terpidana kematian Vina-Eky, Jutek Bongso menegaskan dalam sidang PK nanti tidak akan menyimpulkan penyebab kematian Vina-Eky. Kuasa hukum menilai bahwa itu bukan ranah dan kewajiban mereka.

“Kalau itu kecelakaan, kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang disengaja, itu kan berkembang lagi. Itu bukan ranah kami. Ranah kami hanyalah ingin membuktikan, para terpidana klien kami, tidak terlibat. Tidak ada di lokasi pada malam kejadian," ucap Jutek kepada wartawan.

Skenario dalam dakwaan, imbuh Jutek, juga dapat diduga fiktif. Dan di antara novum yang diajukan, imbuhnya, yaitu saksi mata yang melihat langsung peristiwa di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, tersebut.

BACA JUGA:Partai Golkar Cari Pasangan Buat Teguh, Kemungkinan Besar dengan Ayu

Jutek menyebut, paling sedikit ada 4 novum yang diajukan. Berkaitan dengan pencabutan keterangan Dede Riswanto dan Liga Akbar sebagai saksi. Keterangan Widi dan Mega, yang saat-saat terakhir berkomunikasi dengan Vina. “Kemudian, saksi fakta yang melihat kejadian (di flyover Talun, Kabupaten Cirebon) malam itu. Seingat saya, paling sedikit 4 novum," tutur Jutek.

Jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan, Jutek bilang, sekitar 50 orang. Sementara terkait 6 terpidana yang bakal hadir di sidang PK, Jutek menyebut itu kewenangan majelis hakim. Tapi, kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar mereka bisa hadir. “Masalah dikabulkan atau tidak, kita serahkan ke yang mulia (majelis hakim) nanti," tukasnya.

Jutek menyebut ada lebih dari 100 kekhilafan hakim dalam PK kali ini. Kekhilafan juga yang saling bertentangan satu sama lain. Ia bilang, semua itu akan diungkap di persidangan nanti.

Ditanya keputusan mengajukan PK yang tak menunggu hasil PK Saka Tatal, Jutek menjelaskan bahwa itu satu peristiwa. Bisa berjalan secara paralel. Sehingga diharapkan masing-masing novum dalam sidang PK bisa saling mengungatkan. 

BACA JUGA:Dinkes Instruksikan Seluruh Puskesmas Untuk Penuhi Rujukan ke RSUD Arjawinangun

“Saka Tatal dengan kami jangan seperti ada perbedaan. Kami kan sama sebenarnya. Harapannya menghasilkan keputusan yang adil," terangnya. 

Sementara itu, Sudirman, salah seorang terpidana kasus Vina-Eky, tak diketahui rimbanya. Peninjauan Kembali (PK) terpidana lain telah diajukan, kecuali Sudirman.

“Jumat lalu keluarga Sudirman datang ke kami lagi. Orang tuanya menanyakan bagaimana dengan nasib Sudirman ini," kata Jutek Bongso.

Jutek menambahkan, Sudirman sampai saat ini belum memberikan kuasa terkait pengajuan PK. Karena itu, Sudirman tak disertakan dalam PK 6 terpidana lain yang diajukan di PN Cirebon kemarin.

Tag
Share