Taspen Serahkan JKK ke Keluarga ASN

Branch Manager Taspen Cabang Cirebon Ruhyat, bersama Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat, menyerahkan santunan JKK dan Asuransi Dwiguna kepada ahli waris ASN Satinah, pada apel pagi di lapangan Pendopo Kuningan, Senin (12/8). -ist-radar cirebon

Taspen KC Cirebon berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh ASN di wilayah kerja PT Taspen (Persero) Cabang Cirebon. Hal ini, bagian dari upaya menjaga kepercayaan yang diamanatkan ASN kepada Taspen. 

Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Cirebon Ruhyat, bersama Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Dwiguna kepada ahli waris ASN Satinah AMd Kep, pada apel pagi di lapangan Pendopo Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, Senin (12/8). “Kami turut berduka cita. Semoga kehadiran Taspen dapat terus memberikan manfaat bagi ASN,” ucapnya. 

Ruhyat menyampaikan, penyerahan santunan tersebut, bentuk wujud nyata komitmen Taspen, dalam memberikan perlindungan kepada seluruh ASN di wilayah kerja Pemda Kabupaten Kuningan, dan juga Pemda lain yang berada di wilayah kerja Taspen Cabang Cirebon. Program JKK yang dikelola Taspen lanjutnya, untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kepada ASN aktif dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Manfaat yang diperoleh dari program JKK, kata Ruhyat, di antaranya peserta mendapatkan tunjangan cacat, santunan sementara, santunan meninggal dunia, dan biaya perawatan atas risiko kecelakaan kerja. Sehingga, hal ini lebih memberikan rasa nyaman dan ketenangan bagi ASN dan PPPK, saat menjalani pekerjaan sebagai abdi negara. 

BACA JUGA:Ini Respons PDIP Soal Kabar Yasonna Laoly Akan Direshuffle dari Menkumham RI

Hingga Agustus 2024 ini, ujar Ruhyat, Taspen Cabang Cirebon telah menjalin kerja sama dengan 26 Rumah Sakit (RS) di wilayah Kota Cirebon, Kuningan, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu. “Kerja sama dengan 26 Rumah Sakit itu, untuk memberikan pelayanan perawatan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja,” terangnya. (ysf/adv)

Tag
Share