Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat DPT
Pleno terbuka KPU Kabupaten Majalengka dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan di Hotel Fieries Kertajati, Majalengka. -dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan pengawasan pleno terbuka KPU Kabupaten Majalengka dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan di Hotel Fieries Kertajati, Majalengka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 12 Agustus 2024, Dede Rosada, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, mengingatkan KPU Majalengka untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Permintaan tersebut disampaikan karena dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan adanya pemilih yang belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:Hasil Pleno DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Indramayu Tercatat 1.390.476 Pemilih
BACA JUGA:Parpol Masih Lakukan Penjajakan, Pilkada Indramayu Bakal Head to Head?
"Kami menemukan ribuan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, namun masih terdata dalam bahan pemutakhiran sebagai bahan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih," ujarnya.
"Seharusnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dijadikan bahan sinkronisasi dengan DP4 dari Kemendagri, sehingga data pemilih dapat disajikan lebih mutakhir dan akurat," imbuh Dede Rosada.
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, menambahkan bahwa selain data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dirinya juga menemukan puluhan data pemilih fiktif di Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Program Pompanisasi Atasi Masalah Kekurangan Air Lahan Pertanian
BACA JUGA:Gus Mul Optimistis PHPU Pilkada Tidak Ada Lagi
Oleh karena itu, pada saat pleno terbuka, Bawaslu Kabupaten Majalengka merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami menemukan puluhan data pemilih memenuhi syarat (MS) di salah satu kecamatan di Majalengka dengan nomor kartu keluarga yang serupa"
"Berdasarkan informasi yang kami terima, warga yang dimaksud tidak pernah tinggal di desa dan kecamatan tersebut," ungkapnya.
"Puluhan data dengan nomor kartu keluarga yang serupa ini sangat tidak masuk akal. Kami sudah merekomendasikan kepada KPU Majalengka pada saat rapat pleno terbuka untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.