Camat Mengaku Kesulitan Kembangkan Potensi di Kecamatan Pekalipan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan sosialisasi RDTR di Kecamatan Pekalipan pada Kamis 8 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki andil dalam proses perencanaan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Rachman Hidayat, saat sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang di Aula Pedati Gede, Kecamatan Pekalipan pada Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA: Alang-alang dan Pohon Kawasan Pacuan Kuda Kuningan Sengaja Dibakar
Rachman menegaskan bahwa RDTR ini dapat disampaikan kepada masyarakat, dan untuk teknis lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi pihaknya.
”Kedepan, kegiatan ini tidak hanya akan dilakukan di kecamatan, tetapi juga bisa ditingkatkan lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pekalipan, Gandi SSTP, menyebutkan bahwa luas Kota Cirebon saat ini mencapai 39 km².
BACA JUGA:Tata Kawasan Trusmi Sebagai Destinasi Wisata, Jadi Malioboro-nya Cirebon
Dari luas tersebut, Kecamatan Pekalipan memiliki luas hanya 1,6 km², yang terdiri dari 4 kelurahan dan 39 RW.
”Kecamatan Pekalipan ini padat penduduknya, sehingga pemberdayaan masyarakat menjadi tantangan tersendiri,” kata Gandi.
Ia menambahkan bahwa Kecamatan Pekalipan bahkan tidak memiliki polsek dan koramil.
BACA JUGA:Baznas Kabupaten Majalengka Berikan Bantuan Sebesar Rp10 Juta Untuk Renovasi Rumah
”Saking padatnya, ada satu rumah di Pekalipan yang dihuni oleh 2-3 kepala keluarga,” ungkapnya.
Gandi juga mengungkapkan kesulitan dalam pengembangan pembangunan di kecamatan ini, terutama terkait masyarakat kurang mampu dan sengketa lahan dengan kereta api.