Hak-hak DPRD Stop Dulu, Permintaan Mantan Ketua DPRD Demi Prinsip Kehati-hatian
Ilustrasi-ist-
Kamis, 8 Agustus 2024 adalah hari terakhir bagi anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 untuk melaksanakan tugas mereka.
Namun, penggantinya untuk periode 2024-2029 belum jelas kapan SK pengangkatannya akan terbit dan kapan akan dilantik.
Ini berarti terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan lembaga DPRD di Kota Cirebon tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dalam hal pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Anggota DPRD periode 2019-2024 juga tidak dapat lagi menerima hak-hak keuangan dan administrasi.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, Ruri Tri Lesmana.
Menurut mantan Ketua DPRD ini, secara formal, pihaknya hanya bisa melaksanakan agenda-agenda yang berkaitan dengan tupoksi mereka hingga Kamis, 8 Agustus, sebelum pukul 12 malam.
“Terakhirnya hari ini (kemarin, red), jika besok (hari ini, red) sudah tidak ada lagi kewenangan tupoksi yang melekat pada kita. Termasuk, hak-hak kita juga akan dihentikan mulai besok (hari ini, red),” ujarnya pada Kamis (8/8).
Oleh karena itu, jauh-jauh hari pihaknya telah mengingatkan Sekretariat DPRD bahwa hak-hak yang biasanya diterima bisa dihentikan setelah tanggal 8 Agustus.
“Sebagai upaya kehati-hatian, sebaiknya mulai besok semua haknya dihentikan. Daripada nantinya menjadi temuan dan harus ada pengembalian ke negara,” sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, M. Handarujati Kalamulloh, menjelaskan bahwa dalam kondisi serupa di DPRD Kabupaten Cianjur, anggota DPRD yang lama masih melanjutkan jabatannya.
Menurutnya, ada beberapa payung hukum yang dijadikan dasar, antara lain ketentuan Pasal 367 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Di sana disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji,” terangnya.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta arahan dari Biro Otda Provinsi Jawa Barat jika hingga tanggal 12 Agustus pelantikan belum dapat dilaksanakan.
“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian, kami akan meminta dasar aturan mengenai langkah yang harus diambil jika pelantikan diundur,” tuturnya.