Selama Nataru, Polisi Hanya Bisa Menghimbau, Tegur dan Ingatkan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian akan memberikan sedikit keleluasan bagi pengendara dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 ini. Dimana, aparat kepolisian tidak akan melakukan tindakan penilangan manual.-dokumen -Radar Cirebon
JAKARTA - Pihak kepolisian akan memberikan sedikit keleluasan bagi pengendara dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 ini. Dimana, aparat kepolisian tidak akan melakukan tindakan penilangan manual.
Polri akan melarang tindakan tilang manual selama Natal dan Tahun Baru 2024. Apabila ada (pengendara) yang melanggar, maka tindakan polisi hanya akan menghimbau, menegur dan mengingatkan saja.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski tidak ada tilang manual, diharapkan masyarakat dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antara pegguna jalan dapat terjaga.
"Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga," pungkasnya.
BACA JUGA:Pesan Pj Bupati Kuningan Kepada ASN, Yaitu Integritas, Profesional, dan Melayani.
Kata dia, tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE. ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal. Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.
BACA JUGA:Terbengkalai 10 Tahun, Proyek Rp 4 Miliar Masjid Agung Sumber Rampung Tahun Ini
Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile.
Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.**