TOTPD KEJAR WP MENUNGGAK PAJAK

BERI SANKSI: Bapenda Kabupaten Cirebon melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terlambat membayar/menunggak, dan memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang belum menaati ketentuan pajak daerah.-ist-radar cirebon

Badan Pengelola Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Cirebon kembali mengelar Operasi Terpadu Pajak Daerah, Rabu (22/11/2023). Operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran kewajiban wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah.

Dalam Kegiatan ini, terdapat tiga tim yang disebar ke tiga wilayah yaitu Barat, Tengah dan Timur. Bukan hanya tim Bapenda, dalam kegiatan ini juga melibatkan beberapa instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, kegiatan operasi terpadu ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Termasuk juga Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 973/Kep.446-Bapenda/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor : 973/Kep.122-Bappenda/2021 tentang Operasi Terpadu Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah. Itu semua merupakan landasan hukum dilakukannya Operasi Terpadu Pajak Daerah ini," ujar Rahmat.

BACA JUGA:Acep Kumpulkan Camat dan Kepala Desa

Dijelaskan Rahmat, tujuan diadakannya kegiatan Tim Operasi Terpadu Pajak Daerah (TOTPD) ini di antaranya bersifat intensifikasi pajak dengan cara melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terlambat membayar/menunggak, memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang belum menaati ketentuan pajak daerah.

"Untuk ekstensifikasi dengan cara menjaring calon Wajib Pajak untuk segera ditetapkan menjadi Wajib Pajak," tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga, Rahmat menyebut TOTPD melakukan penyisiran terhadap pajak daerah seperti pajak reklame, parkir, restoran dan pajak daerah lainnya. Penjaringan calon wajib pajak baru juga dilakukan oleh tim untuk selanjutnya ditetapkan sebagai wajib pajak.

"Begitu juga untuk optimalisasi peningkatan penerimaan pajak, Bapenda tetap terus menggali potensi pajak yang ada di Kabupaten Cirebon melalui intensifikasi dan ekstensifikasi," terangnya. 

BACA JUGA:Wartawan hingga Mantan Aktivis Maju Jadi Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten

Lebih jauh. Rahmat menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sebagai program utama dalam pencegahan korupsi di bidang  pendapatan oleh supervisi Tim Korpsugah KPK-RI Wilayah Jawa Barat. 

"Perlu diingat, kegiatan ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai edukasi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta dalam upaya mengurangi tunggakan/ piutang pajak," tutupnya.(*/adv)

Tag
Share