Warga Miskin tak Masuk DTKS, DPRD Nilai DTKS Amburadul

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Heriyanto ST mendorong lembaganya memanggil tiga SKPD untuk membenahi data penerima BPJS PBI.-dokumen -tangkapan layar

“Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tahu juga"

"Karena data yang kita terima itu kan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa. Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data,” kata Edi kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin 6 Agustus 2024.

Sebetulnya, kata Edi, pihaknya sejak tahun 2021 mengingatkan melalui bimtek bersama pemerintah desa agar memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa.

BACA JUGA:Bendera dan Pernak Pernik Tujubelasan Mulai Marak di Jalan

“Tapi ya seperti itu, ada desa yang aware ada yang tidak," ucapnya.  

Menurutnya, ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di Data kemiskinan lokal Sipendilsewu.

“Ketika masih ada masyarakat yang membutuhkan UHC BPJS PBI, monggo diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah,” terangnya. 

Edi membenarkan, kuota BPJS PBI tahun 2024 sudah habis dan telah melampaui batas. Namun, tidak ada tambahan kuota di tahun ini.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Bambang Wirawan Juga Dapat Surat Tugas dari PKB

Skema yang dibangun bagi warga miskin untuk kebutuhan BPJS PBI, Dinas Sosial saat ini tengah getol melakukan pemadanan data. 

“Per Mei 2024. Kuota BPJS PBI itu sudah habis. Solusinya, kita atur ulang tuh gimana caranya agar warga miskin yang membutuhkan dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dari Pemkab Cirebon," ungkapnya. 

Salah satunya, kata Edi, melakukan pemadanan data atau pergantian data warga yang sudah meninggal dunia, migrasi, dan status sosialnya meningkat. 

Tag
Share