Kadisdukcapil Segera Diisi Pejabat Definitif

Posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon akan segera diisi oleh pejabat definitif setelah hampir satu tahun dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Namun, pengisian jabatan eselon IIB tersebut tidak akan dilakukan melalui mekanisme open bidding. Sebagai gantinya, akan dilaksanakan uji kompetensi oleh Tim Penilaian Kinerja (TPK) Pemkot Cirebon.

Penjabat Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini merupakan bagian dari rencana rotasi dan mutasi pejabat administrator dan pengawas di bawahnya. 

Pengisian jabatan eselon III dan IV juga akan segera dilakukan, mengingat sudah ada lebih dari 30 posisi kosong akibat pensiun pejabat sebelumnya.

Untuk mengisi kursi Kepala Disdukcapil definitif, TPK akan menjaring sembilan nama pejabat eselon IIB yang memenuhi kriteria, yaitu mereka yang telah menjabat selama dua tahun. Pertimbangan lainnya adalah hasil asesmen terakhir yang dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon IIB pada tahun 2023.

”Nantinya, dari sembilan nama tersebut, yang mengikuti uji kompetensi akan disaring menjadi tiga nama. Hasil seleksi ini akan diserahkan kepada saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Agus Mulyadi.

Selanjutnya, pemilihan pejabat definitif akan melibatkan tahapan tambahan dan ditentukan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirjen Dukcapil akan mengeluarkan SK pengangkatan pejabat struktural di perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan.

Agus Mulyadi menambahkan bahwa pengisian jabatan definitif Kepala Disdukcapil ini ditargetkan selesai pada bulan Agustus. Setelah itu, pengisian jabatan struktural lainnya di tingkat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) akan dilanjutkan.

Mekanisme pengisian jabatan akan menggunakan sistem merit. Pemkot Cirebon saat ini telah memiliki database hasil penilaian kinerja dengan metode penilaian 360 derajat untuk seluruh pegawai struktural dan fungsional.

”Data ini memetakan pegawai berdasarkan hasil penilaian di boks 7, 8, dan 9, yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi yang tersedia. Pegawai dengan penilaian di luar kategori tersebut harus menjalani pengembangan kemampuan kinerja terlebih dahulu,” jelasnya.

Agus Mulyadi menambahkan bahwa sistem merit dalam pengisian jabatan dan personalia merupakan metode ideal, asalkan pemerintah daerah telah melaksanakan penilaian kinerja secara berkala. Dengan demikian, pemerintah memiliki database potensi pengembangan karir para ASN-nya.

”Kita mulai menerapkan sistem ini sesuai mekanisme, sehingga tidak ada lagi penunjukan jabatan yang hanya berdasarkan keinginan PPK,” tutupnya. (azs)

Tag
Share