ODGJ Juga Punya Hak Pilih
MAJALENGKA - Semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah tentu memiliki hak pilih dalam pemilu.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang termasuk dalam kategori disabilitas mental.
Di ruang publik, isu mengenai hak pilih ODGJ seringkali menjadi perbincangan menjelang pemilihan umum.
Menurut Elih Solehah Fatimah, Komisioner KPU Majalengka, pemilih disabilitas dengan kategori gangguan mental dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024.
BACA JUGA:SK Mutasi Bocor dan Viral
Elih menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia, termasuk ODGJ yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, berhak menggunakan hak pilihnya.
Namun, Elih menegaskan bahwa ODGJ yang dimaksud bukanlah ODGJ yang berkeliaran, melainkan ODGJ dengan kategori disabilitas mental yang dapat dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan dari rumah sakit jiwa.
Terkait jumlah data kaum disabilitas mental di Kabupaten Majalengka, Elih mengaku belum menerima rekapitulasi secara keseluruhan.
BACA JUGA:Penemuan 13 Situs Geologi Menuju Status UNESCO Global Geopark
Meskipun demikian, berdasarkan penelusuran langsung, pihaknya menemukan satu keluarga dengan disabilitas mental di Kecamatan Rajagaluh. (ara)