Jabatan Plh Sekda Kuningan Hanya 14 Hari, Setelah Itu Bisa Dilantik Jadi Pj Sekda, Asal...

Dodi Sudiana Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dipastikan mulai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) lantaran bakal maju di Pilkada Kuningan.

Sekda Dian mulai cuti per 1 Agustus hingga 22 September 2024 atau sejak Kamis hari ini.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan terhadap surat permohonan cuti yang diajukan H Dian Rachmat Yanuar.

BACA JUGA:FK UGJ Gandeng RSD Gunung Jati dan RSUD Waled, Siapkan Dokter Profesional

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Dodi Sudiana SSTP mengatakan, surat persetujuan cuti sudah dikeluarkan Kemendagri.

Sehingga sejak tanggal 1 Agustus 2024, Dian dalam status CLTN dari kedudukannya sebagai Sekda Kabupaten Kuningan.

Dan untuk kelancaran proses administrasi dan pelayanan, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat akan mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuningan.

BACA JUGA:UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Cetak Lulusan Berkompeten

“Ya memang betul Pak Dian sudah mulai cuti per 1 Agustus, sesuai dengan surat ajuannya. Kemudian untuk mengisi kekosongan, maka akan diangkat Plh Sekda"

"Plh ini akan bertugas selama 14 hari ke depan. Jika nantinya dianggap berhasil selama menjabat Plh, bisa saja bakal dilantik sebagai Pj Sekda. Untuk yang ini, tergantung dari kinerja Plh Sekda itu sendiri,” terang Dodi Sudiana, Rabu sore 31 Juli 2024.

Ditanya siapa yang akhirnya ditunjuk sebagai Plh Sekda Kuningan, Dodi mengaku tidak mengetahuinya lantaran kewenangannya sepenuhnya ada di Pj Bupati.

Karena itu, pihaknya menunggu hingga Kamis (hari ini, red). Dodi juga menyarankan wartawan Radar Kuningan untuk menanyakannya langsung kepada Pj Bupati. 

BACA JUGA:Kriteria Pemimpin yang Dibutuhkan Kota Cirebon

Dihubungi terpisah, Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana menyatakan dukungannya kepada Plh Sekda terpilih.

Tag
Share