Minta Camat Tunjuk Plt Kuwu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginstruksikan pihak Kecamatan Gempol untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu di Desa Palimanan Barat.
Pasalnya, jabatan masih belum diisi setelah sebulan kuwu Palimanan Barat ditangkap karena dugaan terjerat kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Saya sudah instruksikan ke pihak kecamatan agar menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu, dari Sekdes (diangkat Plt, red),” papar Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Cireboon, Dani Irawadi.
Dikatakannya, surat tugas untuk pelaksana tugas (Plt) kuwu Palimanan sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Cirebon. Namun, untuk saat ini belum sampai kepada pihak kecamatan. “Tapi, kita sudah mengusulkan agar mengisi kekosongan jabatan kuwu tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Dani, bagi kepala desa atau kuwu yang terlibat tindak pidana dan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun maka secara otomatis akan diberhentikan.
Hal itu, tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 tahun 2020, Pasal 19 Ayat 2 huruf G, tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu. “Kita lihat ancaman hukumannya, kalau di bawah 5 tahun masih bisa jadi kuwu. Kalau di atas 5 tahun, ya diberhentikan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuwu Desa Palimanan Barat berinisial SN (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Ia tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20), AR (20) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, pria berinisial PR telah menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan. “Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat,” paparnya.
Benar saja, saat penggrebekan itu, PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Ya, dua orang itu adalah AR dan SN. Mereka pun dilakukan pengledahan, benar saja ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.
“Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red). Tepatnya, pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon,” katanya.
Hasil pemeriksaan itu, SN (kuwu, red) berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B senilai Rp1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak 1 paket, kemudian dipakai bersama-sama. “Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B masih dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)