3 Poin Penting Kesaksian Karna Sobahi dalam Kasus Pasar Cigasong
Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi, siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Sindangkasih di Cigasong, Majalengka.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA- Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi, siap menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pasar Sindangkasih di Cigasong, Majalengka.
Kesiapan tersebut disampaikan Karna Sobahi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis malam 25 Juli 2024.
"Saya sudah menyampaikan kesiapan kepada penyidik untuk menjadi saksi di pengadilan," tegasnya.
BACA JUGA:Jaksa Jawab PK Saka Tatal: Tak Konsisten, Novum Hanya Didapat dari Medsos
Selain itu, Karna Sobahi juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024, dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi di Kejati Jawa Barat untuk para tersangka Andi Nurmawan, Maya, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif.
"Kesaksian saya di Kejati Jawa Barat merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus rasa hormat kepada penegak hukum dalam mengusut perkara Pasar Cigasong," tambahnya.
Dia juga mebeberkan bahwa dalam memberikan keterangan di Kejati Jawa Barat, terdapat tiga poin penting yang disampaikannya:
BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia: Misi Lolos Final
Pertama, proses pengembangan Pasar Cigasong telah dimulai sejak tahun 2021.
Kedua, persoalan Pasar Cigasong tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tiga, dalam persoalan ini, tidak terdapat kerugian negara.
"Oleh karena itu, saya sangat berterima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya yang menjadi tanggung jawab saya sebagai pengelola aset daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Bacawalkot Cirebon Dapat Anugerah Satu Inspirasi 2024
Lebih lanjut, Karna Sobahi menjelaskan bahwa sejak awal proses usulan Pasar Cigasong, sebagai bupati, dirinya telah meminta kepada pemrakarsa, Kabag Hukum, Asda 1, dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkaji dengan cermat dan teliti aturan-aturan yang akan diterapkan.