Diskominfo Launching CSIRT di Badan Siber Sandi Negara

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Aula Badan Siber Sandi Negara, Rabu (24/7).-ist-radar cirebon

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) guna memperkuat ketahanan dan keamanan siber.

Kegiatan launching CSIRT ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) berlangsung di Aula Badan Siber Sandi Negara, Jalan Raya Muchtar No 70 Bojongsari, Depok, Rabu (24/7).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Aria Setiadi dalam sambutannya menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo perlu menyiapkan strategi dan langkah-langkah yang komprehensif, mulai dari antisipasi mitigasi hingga penanggulangan dan pemulihan bila terjadi insiden keamanan siber.

“Untuk menjawab kebutuhan tersebut khususnya pemulihan insiden keamanan siber, perlu dibentuk Computer Security Incident Response Team,” katanya.

BACA JUGA:Sekda Dian dan Rokhmat Ardiyan Kompak Hadiri Tradisi Babarit di Darma

Budi mengatakan, Kementerian Kominfo selaku leading sector bagi transformasi digital, menjalankan berbagai agenda prioritas untuk memastikan penyediaan akses digital bersifat inklusif dan memberdayakan serta mendorong seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan berbagai akses dan layanan digital tersebut secara bijak dan cerdas.

“Pembentukan CSIRT di daerah menjadi kepanjangan tangan BSSN dalam memperkuat ketahanan siber untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, CSIRT ini adalah media untuk memastikan ruang siber Indonesia aman, yang mana cara kerjanya bersifat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor pembangunan manusia.

Di akhir sambutan Hinsa memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kuningan yang telah membentuk CSIRT sebagai upaya dukungan melawan serangan Siber dan melindungi data serta keamanan informasi.

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI 2024

Plh Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Drs H Dadi Hariadi MSi melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan Wibawa Gumbira SSos MPd, menjelaskan pembentukan CSIRT ini didasarkan juga pada Peraturan Bupati, di mana Diskominfo bertanggung jawab atas tiga urusan wajib non-pelayanan dasar, yaitu komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.

Wibawa mengatakan, kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan risiko kebocoran informasi, terutama yang bersifat rahasia dan strategis, menjadi perhatian utama Diskominfo Kabupaten Kuningan.

“Berdasarkan hasil audiensi awal dengan Diskominfo Jawa Barat dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Diskominfo Kabupaten Kuningan melalui Bidang Persandian dan Statistik memutuskan untuk segera membentuk CSIRT. Tim ini akan bertugas mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber di wilayah Kabupaten Kuningan,” sebutnya.

Pihaknya optimistis dengan adanya CSIRT, sistem dan data akan terlindungi sehingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bakal berjalan efektif dan efisien.

Tag
Share