Hari Anti Korupsi Sedunia, Pj Bupati Ajak Berantas Korupsi

Pj Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat MPd memimpin apel pagi dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan mengusung tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju di halaman Setda Kuningan, Senin (11/12). -ist-radar cirebon

Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan rutin apel pagi dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan mengusung tema Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju di halaman Setda Kuningan, Senin (11/12). 

Apel pagi ini merupakan apel perdana Pj Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat MPd di lingkup pemerintahan daerah.

Dalam amanatnya, Pj Bupati mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berdampak negatif bagi penyelenggaraan negara. Karena selain merugikan negara, juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Ia mengingatkan pula, tentang ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada UU itu merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk, yang secara rinci dapat diringkas ke dalam tujuh kelompok.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa

“Yang pertama, adanya kerugian keuangan negara. Bapak dan ibu, bicara keuangan negara pengelolanya itu kita. Hati-hati pak kita diamanahi oleh rakyat. Kemudian suap menyuap juga harus menjadi perhatian kita bersama. Segala hal yang memungkinkan penggelapan dalam jabatan,” ucapnya.

“Lalu pemerasan, curang, benturan kepentingan, gratifikasi itu merupakan tujuh hal yang diamanatkan untuk dihindari karena itu masuk dalam perbuatan korupsi,” sambungnya.

Selain itu, Iip Hidajat juga menyebutkan beberapa faktor psikologis yang mempengaruhi tindak pidana korupsi. Seperti rendahnya keyakinan beragama, rendahnya nilai integritas moral, pengaruh lingkungan sekitar atau pergaulan, gaya hidup mewah, dan rendahnya kebahagiaan.

Pj Bupati Iip menjabarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan, bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2023 berada di level 3,92 turun 0,01 poin dibanding tahun 2022. IPAK mencerminkan perilaku antikorupsi yang diukur dengan skala 0-5.

BACA JUGA:TPP ASN Tahun 2024 Dijamin Lancar

Semakin mendekati 5 berarti semakin baik, artinya masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya semakin mendekati 0 berarti semakin buruk, artinya masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

“Kesimpulannya, kita ini makin permisif sikap masyarakat terhadap perilaku korupsi. Permisif, caruek. Maka saya ingatkan jangan sekali-kali anda meninggalkan tanggung jawab kita bersama (memberantas korupsi, red), harus menjaga harga diri, martabat diri. Makanya integritas harus ditingkatkan,” tegas Pj Bupati yang pernah menjabat Kabag Humas Jabar.

Iip berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan untuk menjaga harga diri, martabat, dan meningkatkan integritas dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.+

Tag
Share