Kader Posyandu Data Anak yang Belum Miliki KIA, Disdukcapil Launching Pelita Anak

Disdukcapil Kabupaten Kuningan launching program Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu atau Pelita Anak, Senin 15 Juli 2024.-dokumen -tangkapan layar

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kunungan Santi Ratnasari SE MSi memaparkan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya dokumen kependudukan di Posyandu, pelatihan petugas Posyandu dalam pengisian formulir administrasi kependudukan, serta pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Posyandu.

BACA JUGA:Toko Seragam di Cirebon Lesu saat Tahun Ajaran Baru, Ini Penyebabnya

Santi menambahkan, mekanisme layanan Pelita Anak, di mana kader Posyandu mendata anak yang belum memiliki KIA.

Bagi anak yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kader dapat memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut, serta melakukan pemberkasan untuk anak-anak yang difasilitasi.

Menurut Santi, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

BACA JUGA:Sudah Periksa Penyidik Polda Jabar, Kabareskrim: Hasilnya Nanti

“KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.

Santi mengatakan, KIA bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Secara filosofis, pemberian KIA pada anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya menghormati dan mendorong kemandirian anak. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan PM Papua Nugini Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Selain itu, KIA juga memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai WNI.

“Dalam prosesnya, persyaratan KIA meliputi tercantum dalam Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran, dan foto bagi anak di atas 5 tahun," pungkas dia.

Tag
Share