Disdukcapil Launching Program Pelita Anak
Disdukcapil Kabupaten Kuningan launching program Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu atau Pelita Anak, Senin (15/7).-ist-radar cirebon
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan launching program Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu atau Pelita Anak.
Launching tersebut bersamaan dengan dilaksanakannya pembukaan dan peluncuran kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP Muhammadiyah Kuningan tahun 2024. Sekaligus sosialisasi bagi mahasiswa STKIP Muhammadiyah yang berlangsung di lapangan olahraga perguruan tinggi tersebut, Senin (15/7).
Program Pelita Anak sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bekerja sama dengan Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan) Posyandu Kabupaten Kuningan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Drs Yudi Nugraha MPd dan Ketua Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, yang juga Sekda Kuningan. Acara ini juga diketahui oleh Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.
BACA JUGA:Demokrat Geber Persiapan Pemenangan Pilkada
Sekda Dian menjelaskan, bahwa pendataan kependudukan untuk anak memiliki dampak signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Beberapa pengaruh utama termasuk akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perencanaan infrastruktur, kebijakan sosial, dan ekonomi, perlindungan anak, serta pengembangan ekonomi lokal.
“Pendataan kependudukan yang akurat dan komprehensif untuk anak memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan program sosial ekonomi dapat direncanakan dan diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien,” jelas Dian.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga memberikan apresiasi untuk Kepala Disdukcapil, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Santi Ratnasari SE MSi atas inovasi program Pelita Anak. Di mana program ini memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi anak di Posyandu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kunungan Santi Ratnasari SE MSi memaparkan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya dokumen kependudukan di Posyandu, pelatihan petugas Posyandu dalam pengisian formulir administrasi kependudukan, serta pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Posyandu.
BACA JUGA:Plt Kepala BKPSDM Kuningan Bantah Sekda Dian Sudah Ajukan Cuti
Santi menambahkan, mekanisme layanan Pelita Anak, di mana kader Posyandu mendata anak yang belum memiliki KIA. Bagi anak yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kader dapat memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut, serta melakukan pemberkasan untuk anak-anak yang difasilitasi.
Menurut Santi, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. “KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.
Santi mengatakan, KIA bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Secara filosofis, pemberian KIA pada anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya menghormati dan mendorong kemandirian anak.
Selain itu, KIA juga memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai WNI. “Dalam prosesnya, persyaratan KIA meliputi tercantum dalam Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran, dan foto bagi anak di atas 5 tahun," pungkas dia. (ags)