DPRD Minta Usut Pembocor

MAJALENGKA - Asep Eka Mulyana, Wakil Ketua DPRD Majalengka, meminta Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, untuk menyelidiki tuntas kebocoran surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.

Permintaan ini muncul setelah surat BKN dengan nomor 48/1/KR.I/VII/2024 tersebar luas di media sosial, yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

"Asep mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan pentingnya menjaga etika serta kerahasiaan dokumen resmi," ujar Asep di Majalengka, Jumat, 12 Juli 2024.

Meskipun surat tersebut tidak bersifat rahasia, Asep menekankan bahwa ini adalah soal etika.

BACA JUGA:Jabar Run 10K Sukses Digelar di Kota Cirebon

"Ini lebih tentang soal etika. Meskipun suratnya tidak rahasia, tapi tujuannya sangat penting karena ditujukan kepada Pj Bupati," tegasnya.

Jika terbukti bahwa kebocoran ini disebabkan oleh oknum PNS, Asep menyatakan bahwa Pj Bupati harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia juga mengharapkan agar Dedi menyelesaikan reformasi birokrasi di Majalengka.

"Pj Bupati harus bertindak sesuai kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah," ujar Ketua DPD Partai Golkar Majalengka tersebut.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Dapat Motor dari Bos Durian

Sebelumnya, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, telah mengkonfirmasi bahwa surat teguran dari BKN telah diterima pada Selasa, 9 Juli 2024.

Surat tersebut bertanggal 5 Juli dan diterima di Majalengka pada tanggal 9 Juli.

Dedi menjelaskan bahwa ia telah memberikan teguran kepada Eman Suherman untuk memilih mundur atau cuti di luar tanggungan negara, dan Eman telah mengajukan cuti tersebut sejak 1 Juli.

Namun, karena adanya revisi, pengajuan mundur resmi Eman dijadwalkan dari tanggal 15 Juli hingga 20 September 2024.

Tag
Share