Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Bagian dari Konsekuensi Jabatan Saya

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). -ist-

BACA JUGA:Eman Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpnn)

Tag
Share