Sita Rokok Kedaluarsa dan Rokok Tanpa Cukai di Majalengka

Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kembali melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Majalengka.-istimewa-radar majalengka

BACA JUGA:Air Bendung Rentang Terbatas Baru 41 Persen, Pengelola Imbau Petani Tanam Sesuai Jadwal

Rian menyampaikan, untuk saat ini tidak ada penjual rokok ilegal di Majalengka yang dijerat unsur pidana. Untuk sementara pihaknya hanya memberikan teguran karena masih banyak pemilik warung yang belum paham dengan dampak peredaran rokok ilegal.

"Ini untuk penjual-penjual, kebetulan yang kita dapet itu di warung-warung, di toko-toko. Itu kita kasih peringatan awal karena baru pertama di operasi. Tapi nanti setelah kita pantau baru akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas dia.

Rian menambahkan, sejumlah rokok ilegal hasil razia selama dua hari tersebut di Majalengka akan segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Partai Gerindra Konsolidasi dan Rekrut Saksi

"Untuk barang-barang semua rokok yang tanpa bea cukai maupun pelanggaran-pelanggaran lain seperti bea cukai palsu, bea cukai bekas atau bea cukai yang tidak sesuai peruntukan rokok, akan kita musnahkan di kegiatan pemusnahan berikutnya," tambahnya. (ono)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan