Pegi Setiawan: Saya Tantang Aep, Ayo Muncul

Pegi Setiawan disambut ratusan warga saat tiba di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024).-dedi haryadi-radar cirebon

BACA JUGA:Hiraukan Ancaman Megawati, Ketua KPK Minta Penyidik Rossa Purbo Bekti Lanjutkan Penyidikan Kasus Harun Masiku

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," tegasnya.

Ia menganggap penyidik telah melakukan pelanggaran HAM kepada Pegi. Dan perbuatan kesewenang-wenangan. Putusan praperadilan Pegi, imbuhnya, jadi pelajaran bagi Polda Jabar agar tak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

“Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda gak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun immateril dan memulihkan nama baik kliennya. “Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," terangnya.

BACA JUGA:Kader PDIP All Out Dukung Imron karena Dapat Kepercayaan untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Seperti diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Dia diputuskan bebas oleh hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan. (rdh/ade)

Tag
Share