Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Tegaskan Objektif

Hakim Eman Sulaeman menegaskan tak punya kepentingan dalam perkara ini sehingga akan memutus dengan objektif dan tanpa tekanan dari manapun.-jpnn-radar cirebon

BANDUNG- Putusan hakim terkait praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka Polda Jabar digelar hari Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan tak punya kepentingan apapun sehingga akan objektif dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya pada sidang hari Jumat (5/7/2024) pihak termohon dan pemohon sama-sama menyerahkan kesimpulan. Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (8/7/2024).

“Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman Sulaeman, seraya meminta masukan dari para pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai menjelang putusan.

BACA JUGA:Kemeriahan Hari Jadi Cirebon di RW 15 Kalijaga, Suhendrik Hadir dan Bacakan Puisi Cirebon Asyik

Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin lantas mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

“Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank, dikutip dari JPNN.

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes pol Nurhadi Handayani mengatakan sidang berjalan baik. “Kami merasakan sidang sangat bagus. Yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon. Semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," kata Nurhadi.

“Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak. Kepercayaan yang saudara berikan tidak saya khianati. Dari awal saya sampaikan saya tak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," tegas Eman Sulaeman.

BACA JUGA:Ada Tiga Skema, Pemindahan ASN ke IKN Dimatangkan

PARA PIHAK YAKIN MENANG
Sementara itu, tim hukum Pegi Setiawan berharap majelis hakim memenangkan gugatan praperadilan kliennya. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan bisa dibatalkan.

“Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Islandia.

Marwan menuturkan, ada 30 halaman dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke hakim. Kesimpulan yang dibuat oleh timnya diharapkan bisa membuat pertimbangan yang adil bagi hakim. Menurutnya, poin kesimpulan yang dituliskan adalah kliennya yakni Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan dalam DPO.  

“Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," tandasnya.

Tag
Share