Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Beri Persetujuan Substansi RTRW

PERSETUJUAN: Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Gabriel Triwijaya, akan menyetujui, jika sudah ada sinkronisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi.-ist-Radar Cirebon

Pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi di Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi pintu masuk dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon.

Pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, telah dilakukan pada Kamis (7/12).

“Kami berharap mendapatkan persetujuan substansi. Jika ada koreksi, kami siap segera menindaklanjuti,” ucap Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, yang memimpin rombongan dari Kota Cirebon. 

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, pembahasan Raperda RTRW telah berjalan lama. Karena itu, persetujuan substansi sangat dinantikan.

BACA JUGA:Bidik Kemenangan di Pileg, Ratusan Kader dan Tim Pemenangan PAN Senam Sehat

Isu utama Kota Cirebon seperti reklamasi dan reaktivasi jalur kereta api, menjadi catatan. “Kami berharap, sebelum tutup tahun 2023, Raperda kami dapat menjadi Perda RTRW,” ujarnya.

Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Ir Gabriel Triwijaya MEng Sc mengapresiasi kinerja Pemda, dalam membahas Raperda RTRW. Sinkronisasi kabupaten/kota dengan provinsi, menjadi hal yang sangat penting. Jika sudah sinkron, kementrian akan menyetujui.

“Saya mengetahui persis, persetujuan substansi sudah ditunggu,” ucapnya. (ysf)

Tag
Share