Petugas Pantarlih Meninggal Dunia dalam Menjalankan Tugas Dapat Santunan

Pantarlih sedang memasang stiker setelah melakukan coklit. KPU Kabupaten Majalengka sedang berkoordinasi terkait pemberian santunan kematian bagi Pantarlih yang meninggal dunia dari Sindangwangi.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA- Petugas Pantarlih yang berasal dari Blok 4, Dusun Cilimus, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengk, Hamdan Hakiki meninggal dunia.

"Dengan ini, kami (KPU Majalengka) telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Majalengka, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian santunan kematian," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, H Deden Syarifudin  pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ia pun telah melaporkan peristiwa ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Belanda vs Turki: Ambisi Si Pesawat Kecil

Kata dia, KPU Kabupaten Majalengka menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya salah seorang Pantarlih yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

Deden menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk membahas prosedur teknis penetapan pemberian santunan kematian kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.

Dia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota serta Wakil Walikota tahun 2024, yang bersangkutan termasuk dalam ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Ujang Bustomi Merapat ke Imron

"Pantarlih, sebagai badan adhoc, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)," papar Deden.

Melihat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, terdapat kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024, termasuk santunan kematian saat menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.

Santunan diberikan dalam kasus meninggal dunia yang terkait dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, di mana kematiannya dianggap sama dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Muter-muter ala Gus Mul: Coklit, Jumatan, Makan, hingga Ruang Kerja

Meninggal dunia karena tindakan yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan tersebut dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu, namun bukan karena bunuh diri.

"Kami sedang melakukan kajian terkait hal ini. Yang pasti, kami akan berusaha agar petugas Pantarlih ini mendapatkan santunan kematian," tegas Deden. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan