Terbukti Tiduri PPLN, Ketua KPU RI Dipecat
Ketua KPU RI periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari.-dok jpnn-radar cirebon-radar cirebon
BACA JUGA:Soal Nama Aplikasi SiPEPEK, Kadinsos Kabupaten Cirebon: Itu Wujud Kecintaan pada Bahasa Daerah
“Karena itu KPU harus kerja keras untuk recovery, memperbaiki citra mereka. Karena, bagaimanapun tidak bagus jika persepsi publik jadi negatif jelang Pilkada serentak," katanya.
Langkah-langkah recovery diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan imbauan agar pers tak mengungkap identitas korban asusila dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Saudara-saudara para jurnalis yang saya banggakan, saya ingin mengingatkan saudara-sudara agar membuat suasana nyaman, terutama bagi Pengadu yang ada di ruang sidang ini," ujar Heddy di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KDM Bicara Peluang Maju Pilwalkot
Ia mengaku memahami profesi jurnalistik adalah mewartakan berita kepada publik, termasuk sidang pembacaan putusan perkara Hasyim Asy’ari yang berlangsung terbuka. Namun, Heddy yang pernah menjadi pemimpin redaksi di salah satu media massa nasional itu mengklaim sangat memahami tentang Kode Etik Jurnalistik.
“(Di dalam kode etik jurnalistik) secara tegas menyebutkan untuk korban-korban pemerkosaan atau asusila, juga berita yang mengandung sadisme, tidak dibenar dilakukan penyiaran," urainya, dikutip dari RMOL.
Heddy menegaskan, yang disampaikannya tersebut bukan dalam rangka mendikte pers untuk tidak menyiarkan berita sidang putusan DKPP terhadap kasus dugaan KEPP berupa tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:Azrul Sebut Gus Mul Beri Lampu Hijau
“Saya sekadar mengingatkan saja, bukan melarang. Jadi tolong jangan disalahpahami. Oleh karena itu, saya minta saudara-saudara semua menjaga kenyamanan semua pihak yang berada di ruang sidang ini. Saya kira bisa dipahami ya semuanya. Jadi saya tidak melarang, tapi mengingatkan kode etik jurnalistik kita tidak membenarkan menyiarkan identitas korban pemerkosaan,” tandas Heddy. (mcr8/jpnn/rm/rc)