Ketua KPU RI Dipecat Tak Mengganggu Proses Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024.-istimewa-radar cirebon

JAKARTA- Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diyakini tak mengganggu proses Pilkada 2024. Karena, KPU sudah punya mekanisme. Sehingga, tahapan Pilkada 2024 akan tetap berjalan.

Pendapat tersebut disampaikan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Ia yakin pemecatan itu tak mengganggu proses Pemilu 2024 yang telah berjalan maupun Pilkada 2024 yang sedang berproses.

“Semua ada mekanismenya. Siapapun ketuanya, penyelenggaraan Pilkada 2024 harus berjalan dengan baik," jelas analis politik Universitas Al Azhar Indonesia itu, Rabu (3/7/2024).

Ia juga berpendapat, jika terbukti melanggar, memang hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. “Hukum memang harus ditegakkan. Kalau tak terbukti pasti tidak dipecat,” kata Ujang, dikutip dari RMOL.

BACA JUGA:Soal Nama Aplikasi SiPEPEK, Kadinsos Kabupaten Cirebon: Itu Wujud Kecintaan pada Bahasa Daerah

Penegakan hukum terhadap Ketua KPU itu diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara itu, Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan itu.

“Kalau putusannya (DKPP) itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (3/7).

Ia menjelaskan, rapat Komisi II DPR nanti akan mengangkat Ketua KPU baru yang diambil dari unsur komisioner peraih suara terbanyak setelah Hasyim Asy’ari. Berdasarkan mekanisme, tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU RI.

BACA JUGA:KDM Bicara Peluang Maju Pilwalkot

“Komisi II DPR akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu,” kata Politikus PDIP ini.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya menghormati DKPP. “Itu kewenangan DKPP sesuai UU. Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu,” kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Ia berpandangan, keputusan yang diambil DKPP pasti didasarkan fakta-fakta persidangan. “Sekarang tinggal bagaimana ke depannya, bagaimana penggantiannya, sebenarnya juga sudah diatur dengan UU, jadi nggak terlalu sulit,” ujar Politikus PKB itu. (rm/rc)

Tag
Share