Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur

BERI PENJELASAN: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menegaskan, bagi caleg terpilih dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD, apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri.-abdullah-radar cirebon

CIREBON - Calon legislatif (caleg) terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dari hasil Pemilu tanggal 14 Februari lalu, wajib mundur jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko menegaskan, bagi caleg terpilih dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD, apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. 

Karena, secara regulasi, anggota DPRD harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Walaupun ada studi kasus di Bogor, yakni, anggota DPRD terpilih belum sempat dilantik karena sakit tapi partai politiknya ingin melakukan PAW, ternyata juga harus mundur. PAW tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan belum dilantik. 

BACA JUGA:Soal Pilkada Kota Cirebon 2024, PPP Belum Tentukan Sikap

Kondisi ini berbeda ketika ada caleg terpilih belum dilantik dan maju Pilkada, yang bersangkutan mestinya tetap mengundurkan diri. Kalaupun belum dilantik tentu saja harus ada alasan kuat.

KPU RI menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Wait and See Nasdem-PKS Tunggu Moment Ambil Sikap Koalisi

"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," sambungnya.

Jika caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. (abd)

Tag
Share