3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka, 1 Tersangka Lagi Menyusul
Salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Andi Nurmawan (tengah), saat ditahan Kejati Jawa Barat.-dokumen -tangkapan layar
BANDUNG- Akhirnya tiga orang tersangka kasus korupsi pasar Cigasong beserta alat bukti pun telah diserahkan ke tim penuntut umum Kejari Majalengka.
Ya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah melimpahkan kasus korupsi Pasar Cigasong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
“Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024
Adapun tiga orang tersangka yang dipindahkan ini yaitu anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga mantan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam atau INA, Andi Nurmawan, dan Maya.
Meski begitu, ada satu tersangka lain yang masih belum dilakukan penahanan, yaitu mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif. Cahya memastikan, berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani Kejari Majalengka.
"Semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka," ungkapnya, dikutip dari JPNN.
BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk
Setelah pelimpahan tahap II ini, Cahya memastikan dua dari tiga orang tersangka sudah dalam masa penahanan. Adapun satu orang tersangka lainnya yakni Maya status tahanan kota. Artinya, tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
“Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota," tutur Cahya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka. Mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.