Kasus Tak Kunjung Selesai, Polisi Buka Opsi Periksa Lagi Firli Bahuri
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan. Saat ini Polda Metro Jaya masih menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. -ist-radar cirebon
Polda Metro Jaya masih menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik bahkan masih membuka kemungkinan Firli kembali diperiksa.
"(Pemeriksan Firli Bahuri) masih memungkinkan. Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, proses pengusutan kasus ini masih berjalan. "Kita juga sedang melakukan penanganan perkara pasal 36 junto pasal 65 uu tentang KPK. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
BACA JUGA:Diduga Diretas, TNI Matikan Server Data Bais
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan (22/11/2023).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
BACA JUGA:Spanduk Koko Suyoko dan Yayat Saingi Karna dan Eman
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hard disc dari penyerahan KPK RI. Hard disc ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpnn)