Perhatian Terhadap Kaum Perempuan

ilustrasi--

BACA JUGA:SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon Gelar Gebyar Spalzha

Pertentanan ini memakan waktu cukup lama terlebih masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim masih terkungkung dengan teks kitab suci yang ditafsrikan secara tekstual, tidak pada hal yang kontekstual.

Akibatnya muncul pertentangan dan ini masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kita untuk mewujudkan kedailan gender di masyarakat. 

Perlindungan kaum perempuan, apabila memperhatikan Provinsi Jawa Barat, di mana Jawa Barat mempunyai program yang disebut dengan Sekoper Cinta (Sekolah Perempuan Gapai Cita-Cita) yang diluncurkan Gubernur Ridwan Kamil saat itu, program ini menyasar kaum perempuan dengan lima komponen pendekatan. 

Pertama, program kesehatan keluarga. Kedua, program citra diri perempuan. Ketiga, program pengembangan minat diri. Keempat, program keluarga Bahagia.

BACA JUGA:Hari Ketiga Jalur PDBK Tingkat SMA/SMK, Kuota Banyak, Pendaftar Sedikit

Dan, kelima, program keterampilan dasar perempuan. Selain itu ada banyak perogram serupa yang dilaksanakan oleh provinsi lalin yang mengkonsentrasikan dirinya pada kaum perempuan. 

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan civil society dalam membangun keadilan gender atau perhatian pada kaum perempuan terus digalakkan.

Selain undang-undnag dan peraturan yang telah disebutkan di atas, ada yang mendasari atau ruh yang menjadikan perhatian ini harus terus dilakukan. 

Dasar tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden No 52 Tahun 2005 tentang penanggulangan kemiskinan kemudian diikuti dengan Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional. 

BACA JUGA:Pemdes Jatiseeng Desak Pemda Perbaiki Drainase

Kemudian terbit lagi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan RI No 1 Tahun 2008 tentag peningkatan kualitas hidup perempuan, dan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan P2WKSS di Daerah. 

Dari berbagai peraturan tersebut nampak jelas keseriusan pemerintah dalam melindungi kaum perempuan agar perempuan Indonesia berdaya. 

Berbagai problem yang dihadapi perempuan di masyarakat sangat memberikan dampak serius terhadap kemampuan sosial masyarakat, hususnya dalam hal pelecehan dan perundungan serta kemiskinan akut yang diakibatkan dari adanya perceraian. 

Sebagai civil society, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendorong agar problem tersebut dapat diminimalisir sejak dini. Antara lain:

Tag
Share