Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja Kering

Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan bersama Pj Bupati Drs H Wahyu Mijaya SH MSi beserta unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Barang bukti di Kejaksaan Sumber berupa  narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering dan obat keras terbatas (OKT) dimusnakan pada Kamis 27 Juni 2024.

Adapun jumlahnya sebanyak, untuk narkotilk jenis sabu-sabu sebanyak 41,2134 gram, ganja kering sebanyak 36,3043 gram, obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir.

Barang bukti tersebut dikumpulkan dari Januari tahun 2024 sampai 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, RW 15 Permata Harjamukti Manfaatkan Lahan Kosong dengan Tanaman Hortikultura

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama dengan unsur Forkopimda bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

“Kita bersama dengan Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari 111 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan kepada sejumlah awak media.

“Ada senjata tajam (sajam) sebanyak 28 buah, berbagai jenis pakaian 92 buah, ponsel sebanyak 26 unit, rokok sebanyak 236.012 batang, minuman keras sebanyak 72 botol, dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Target Juara Umum, Kontingen Kota Cirebon Ikuti Kontes PAI SD Tingkat Jawa Barat

Pantauan di lapangan, barang bukti obat-obatan keras terbatas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sementara, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam, dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong.

Kajari berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat meminimalisir kejahatan yang terjadi di Kabupaten Cirebon. “Kegiatan kita rutin, setiap tahunnya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi berharap dari kegiatan ini, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras, narkoba, dan melakukan kejahatan lainnya. Sebab dampaknya merugikan diri sendiri dan orang lain. 

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

“Kami ingatkan bahwa dampak dari barang haram itu sangat berbahaya baik kesehatan dan perilaku penggunanya,” ujar Wahyu.

Dengan sinergitas Forkopimda, dan pemusnahan barang bukti tersebut, pria berkacamata ini berharap dapat meminimalisir kejahatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Tag
Share