PSU di TPS 62 Pegambiran: Titik TPS Bergeser, Bawaslu Antisipasi Politik Uang

KPU Kota Cirebon mengundang berbagai pihak guna melakukan koordinasi dan pemantapan menjelang pelaksanaan PSU.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- KPU Kota Cirebon sudah menyiapkan segala hal terkait Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran. Sesuai jadwal, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Untuk pelaksanaan PSU, KPU tidak lagi menggunakan KPPS sebelumnya. Ditangani langsung KPU. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengakui hal itu. Sesuai surat dan arahan KPU RI, kata Mardeko, karena hanya 2 TPS (hitung ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran), maka tidak perlu PPK, PPS, dan KPPS dari masyarakat.

Dengan demikian, petugas KPPS langsung di-handle KPU. “Iya KPPS langsung di-handle KPU dipadu dengan sekretariat,” ujar Mardeko saat rapat koordinasi dengan lintas partai politik, kemarin.

Ketua KPPS untuk PSU ini dijabat oleh Sanubi yang saat ini menjabat Komisioner KPU yang juga Koordinator Divisi Teknis. Sedangkan anggota KPPS lainnya berasal dari Sekretariat KPU. “Jadi Ketua KPPS-nya nanti dijabat oleh Sanubi yang sekarang sebagai divisi teknis,” ujarnya.  

BACA JUGA:3 ASN Pemkab Cirebon Daftar Pilkada, Baru Satu yang Ajukan Cuti

Untuk pelaksanaan PSU, masih kata Mardeko, lokasi TPS bergeser ke tempat lain. Jika semula di depan madrasah, akan pindah ke sebelah Baperkam. Alasan memindahkan lokasi karena lokasi yang lama terlalu sempit dan satu pintu. Sedangkan lokasi yang baru dekat Baperkam lebih luas.

Mengenai surat suara, ia mengatakan sudah dicetak sejak dulu, di mana untuk PSU disyaratkan cetak 1.000 lembar per dapil. “Jadi kita masih aman dan tersedia surat suaranya karena belum pernah digunakan,” terang Mardeko.
Rencananya pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB akan dilakukan sotir lipat (sorlip) surat suara untuk PSU. Mardeko mengatakan surat suara PSU ini hanya untuk DPRD Kota Cirebon. Jadi, PSU hanya mencoblos satu surat suara.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan potensi politik uang di PSU di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk bisa saja terjadi. Oleh karena itu, upaya pengawasan dan pencagahan yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam Lemahwungkuk sudah disiapkan berbagai skema antisipasi.

“Bawaslu Kota Cirebon beserta jajaran khususnya Panwascam Lemahwungkuk sudah melakukan upaya pencegahan secara maksimal dengan melakukan imbauan kepada pihak-pihak terkait," ujar Devi.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Sudah 5 Pj Kepala Daerah Mundur, Batas Akhir 17 Juli

Di antaranya kepada pihak partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berkaitan dengan ketaatan terhadap perundang-undangan kepemiluan dan putusan MK, serta kepada masyarakat terkait larangan kampanye dari seluruh peserta pemilu.

“Upaya lainnya, Bawaslu dan Panwascam akan memasang banner tolak politik uang yang akan dipasang di sekitar lokasi TPS PSU. Jangan sampai lengah," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menugaskan jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Panwascam Lemahwungkuk, hingga PKD dan PTPS melakukan pengawasan sebelum hari pelaksanaan dan saat rekapitulasi. “Pengawasan ini untuk memastikan PSU dilakukan sesuai dengan norma dan ketentuan," katanya.

Pada malam hari sebelum hari H pelaksanaan PSU, jajaran Bawaslu Kota Cirebon akan menggelar patroli pengawasan pencegahan politik uang.

Tag
Share