Justru Menguatkan Opini Publik

Pegi Setiawan ditahan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.-jpnn-radar cirebon

KOTA BANDUNG- Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6).

Alhasil, sidang gugatan praperadilan pun terpaksa harus ditunda satu pekan. Pegi menggugat penetapan tersangka kepadanya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Merespons hal tersebut, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun bereaksi keras. Menurutnya, apa yang dilakukan Polda Jabar justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.

“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang kepada JPNN, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:STMIK IKMI Lepas 5 Mahasiswa Asing asal Kamboja dan Madagaskar

Menurut Bambang, Polda Jabar seharusnya lebih siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka, sebab Pegi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 tahun lalu, bersamaan dengan delapan tersangka lain yang sudah dipenjara.

“Sebagai penyidik yang profesional, harusnya Polda Jabar sudah lebih siap karena pentersangkaan PS sudah 8 tahun dari sebelum ditangkap. Artinya, berkas pentersangkaan dengan barang bukti yang dimiliki Polda Jabar sudah siap sejak penetapan PS sebagai tersangka di 2016 lalu,” terangnya.

Apabila Polda tidak siap, Bambang mengartikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya pada subjektivitas penyidik saja, bukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki polisi. Hal itu pun berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan dan juga pelanggaran HAM karena menetapkan tersangka tanpa dasar.

“Bila tidak siap, bisa diartikan bahwa selama ini yang terjadi dalam penetapan tersangka lebih pada subjektivitas penyidik dan itu sangat berpotensi abuse of power dan pelanggaran HAM warga negara,” tegasnya.

BACA JUGA:Hari Pertama PPDB SD dan SMP di Kota Cirebon Terkendala Belum Miliki Akun

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar yang menyebabkan penundaan sidang. Pasalnya, kata Insank, pihak Polda Jabar sudah membentuk tim khusus dan diungkap ke publik siap bertarung dengannya di pengadilan.

“Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami," kata Insank di PN Bandung, Senin (24/6).

Insank pun mengaku curiga dengan mangkirnya Polda Jabar. Dia menduga adanya upaya dari Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan. Diketahui, berkas perkara Pegi Setiawan sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kejaksaan punya waktu selama 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi untuk kemudian dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan.

“Kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus. Itu bukan kata saya, itu kata undang-undang. Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja dipercepat supaya dilakukan P21," terang dia.

Tag
Share