Oknum TNI Terlibat Judi Online Terancam Dipecat
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi mengenai oknum TNI berinisial Letda R, yang diduga menggelapkan dana pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online, Sabtu (22/6/2024).-ist-
Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, menegaskan bahwa oknum TNI berinisial Letda R, yang diduga menggelapkan dana pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online, menghadapi risiko dipecat dari TNI.
Brigjen TNI Kristomei menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah memberikan mandat untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap anggota TNI yang terlibat dalam judi online. Perintah ini harus dilaksanakan sebagai bentuk keputusan yang sudah ditetapkan, dengan pemecatan sebagai salah satu opsi sanksi yang mungkin dijatuhkan, sesuai keputusan pengadilan militer.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei dikutip Antara, Sabtu (22/6).
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa Letda R masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya penambahan penyalahgunaan dana dalam kegiatan judi online. Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara pemeriksaan akan diserahkan untuk proses persidangan di pengadilan militer.
BACA JUGA:DKM As-Salam Kurban 3 Sapi dan 17 Kambing
Sebelumnya, Letda R menjabat sebagai Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Kasus dugaan penggelapan dana ini terbongkar saat Kapten Inf Sandi, sebagai Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Letda R pada Rabu (5/6). Namun, dana tersebut tidak diserahkan hingga Jumat (7/6). Akhirnya, Letda R mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk keperluan judi online.
Sebagai langkah antisipasi, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi di seluruh kesatuan TNI untuk mencegah terjadinya keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online. Penguatan sistem pengawasan internal juga akan diimplementasikan guna mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran dengan lebih cepat dan efektif.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga disiplin dan integritas anggota serta memastikan ketaatan terhadap kode etik dan aturan yang berlaku dalam institusi militer. (antara)