Masuk Sidang Praperadilan: Menguji Status Tersangka Pegi dalam Kasus Vina dan Eky
Pegi Setiawan alias Perong, warga Cirebon yang ditahan Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.-dokumen jpnn-radar cirebon
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Buka Kejuaraan Voli
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi, memastikan pelimpahan berkas kliennya dari polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada pekan lalu tak mempengaruhi gugatan praperadilan.
Pihaknya pun optimistis dapat memenangakan sidang gugatan dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka. Muchtar mengatakan, pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke kejaksaan adalah kewenangan polisi.
Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan. “Kami tetap jalan. Justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar.
BACA JUGA:Hingga saat Ini Pelaku Teror Setan “Dolbon” Belum Ditemukan
Meski pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang praperadilan dimulai, pihaknya tidak khawatir karena proses pemeriksaan berkas dilakukan selama 15 hari kerja. Artinya, pihaknya masih punya waktu untuk memperjuangkan gugatan praperadilan. (mcr27/jpnn)