Polisi Buru Bandar Besar
Editor: Bambang
|
Kamis , 20 Jun 2024 - 17:14
TERTUNDUK: Tersangka kurir sabu JN (30) saat ditanya Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH seusai konferensi pers.-anang syahroni-radar indramayu
BACA JUGA:Sangkanika Edugarden, Eatery & Wellnes Tawarkan Destinasi Kebun Buah Naga Kuning
Atas perbuatannya itu, kata Fahri, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (oni)