Sabtu, 16 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Wacana
Detail Artikel
Penambahan Masa Kerja Kuwu 2 Tahun
Reporter:
Bambang
|
Editor:
Bambang
|
Jumat , 14 Jun 2024 - 17:24
ilustrasi--
penambahan masa kerja kuwu 2 tahun oleh: frian abdulrachman saleh spd* secara garis besarnya kuwu atau kades merupakan figur pilihan masyarakat desa yang terpilih, melalui penyelenggaraan mekanisme pemilihan kuwu (pilwu). seseorang mencalonkan dirinya sebagai kuwu/pemimpin desa dan terpilih oleh masyarakatnya dengan perolehan suara terbanyak, kemudian dilantik sebagai kuwu. seperti kita ketahui selama ini masa jabatan kuwu enam tahun. dimasa jabatan enam tahun kuwu dituntut agar menjalankan peraturan dan program serta kebijakan undang-undang pedesaan yang berlaku secara menyeluruh demi kepentingan rakyatnya. dengan memanfaatkan semaksimal mungkin seluruh potensi yang ada (sda dan sdm). baca juga:situasi ham di as: diskriminasi, kekerasan senjata, dan kebijakan yang mencemaskan kuwu berperan penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan setiap program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. sehingga pelaksanaan program sesuai dengan mekanisme semaksimal mungkin. akan tetapi pada kenyataan yang dilapangan, banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan kuwu beserta pembantunya jadi pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan secara transparan hanyalah omon-omon saja. hal ini disebabkan oleh, mayoritas kuwu dalam menjalankan kinerja seraya berpikir bahwa modal yang besar saat pencalonan kuwu harus kembali. demi menjadi seorang figur pemimpin didesa sebagai kuwu, seseorang mencalonkan dirinya sebagai kuwu kebannyakan menggunakan langkah money politic untuk menjadi pilar utamanya dalam meraih kemenangan. baca juga:canggih, inovasi arab saudi di musim haji 1445 h masyarakat desa pintar dan cerdas tetaplah menjadi masyarakat desa yang bodoh, hal ini secara tidak langsung dirasakannya juga. apakah mampu seorang kuwu menjalankan penambahan kinerja nya selama dua tahun? sedangkan yang masih berjalan sampai saat ini menjalankan semua pemerintahan didesanya belum sepenuhnya menganut undang-undang pedesaan. contoh kecilnya yaitu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa tentang hal data kependudukan desa kebanyakan tidak sesuai dengan faktanya seperti warga mampu masih menggunakan warga tidak mampu, hal ini menjadi polemik padahal data kependudukan ini adalah sebagian besar program pemerintah yang ditekankan untuk penanganan stunting didesa dan menerima bantuan sosial warga miskin dari program pemerintah pusat langsung. menjalankan penambahan masa jabatan dua tahun bekerja. kuwu dituntut untuk agar menjalankan sebuah program pembangunan (upaya untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa) ditingkat desanya, selain itu kesejahteraan kuwu dan perangkat desa beserta alokasi dana desa yang dicairkan pasti ada kenaikan. baca juga:pbb memasukkan israel ke daftar hitam dari semua tuntutan untuk menjalankan semua program yang diberikan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kepada kuwu mungkin saja bisa terealisasi dengan benar dan aman dari praktek menyelewengkan anggaran alokasi dana desa tersebut itupun dalam satu ruang lingkup kantor pemerintahan desa yang benar-benar bekerja untuk masyarakatnya tanpa pamrih dari masyarakat. serta peranan penting pengoptimalan oleh pemerintah pusat apalagi pemerintah daerah dalam perketatnya pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kinerja kuwu beserta jajarannya didesa. dalam hal ini masyarakat pedesaan menanggapinya pro kontra dengan kebijakan tentang undang-undang desa yang terbaru ini (uu no.3 tahun 2024), lantaran sebagian masyarakat pedesan menganggap semua kebijakan dijalankan akan sama saja tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengimplementasiannya meskipun membutuhkan ruang dan waktu. maka berusahalah menjadi masyarakat yang peka terhadap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh kuwu dalam melaksanakan roda pemerintahannya jangan samapai mengambil langkah secara golongan dan pribadi serta, menjamin keberlangsungan tarap hidup masyarkat desa melalui program-program yang pemerintah berikan kepada masyarakat desa melalui undang-undang pedesaan. baca juga:penyelamatan dramatis di kuningan, perajin pabrik bata merah terjepit mesin penggiling tanah perubahan atas undang-undang desa yang lama menjadi undang-undang desa yang terbaru (uu no.3 tahun 2024), memaparkan penambahan masa kerja kuwu yang tadinya hanya enam tahun menjabat sekarang diberikan penambahan dua tahun menjadi delapan tahun menjabat. atas perubahan tersebut secara umum masyarakat perlu ikut serta dalam melaksanaan kebijakan tersebut meskipun tidak adanya forum aspirasi atau forum berpendapat didesa, ikut serta dalam mengawasi kinerja kuwu beserta jajaran pemerintahan desanya wajib dilakukan, tidak hanya menjadi masyarakat kecil hidup dipedesaan pikun terhadap regulasi pemerintahan desa. ini akan menjadi tolak ukur kemampuan kuwu dalam memimpin desanya berlandasan undang-undang desa yang terbaru. desa cerdas adalah keinginan seluruh masyarakat indonesia, pencapaian tingkat keberhasilan menjadikan program desa cerdas itu tidak lepas dari upaya dan usaha serta peranan penting seorang pemimpin pemerintahan desa yang tak lain adalah kuwu. baca juga:rana suparman sosok yang sudah familiar dan memiliki kontribusi besar selamat kepada para kuwu tak lupa jalankan amanat dan tanggung jawab undang-undang desa (uu no.3 tahun 2024) sebaik mungkin. (*) cirebon, 10 juni 2024 *penulis lepas cirebon
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 15 Juni 2024
Berita Terkini
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Samurai Biru Melukai Garuda
Headline
6 jam
Lagi, Rob Terjang Pesisir Eretan Indramayu
Headline
6 jam
Bos Lion Air Pimpin Garuda Indonesia
Headline
6 jam
Fokus Percepatan Pengisian Jabatan ASN
Aneka Berita
7 jam
Indonesia-Peru Perkuat Kerja Sama
Aneka Berita
7 jam
Berita Terpopuler
SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Gelar Pemilihan Ketua OSIS
Metropolis
9 jam
Hadapi Jepang, STY Terpaksa Coret 4 Pemain, Berikut Prediksi Susunan Pemain Indonesia
Berita Utama
18 jam
Pasangan Eti Herawati-Suhendrik Menjadi Harapan Baru Generasi Z
Metropolis
9 jam
Pabrik Briket Terbakar, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Seorang Petugas Pingsan Saat Bertugas
Headline
15 jam
Gercep Disbudpar Kabupaten Cirebon Bahas Soal Peminta Sedekah di Kompleks Makam Sunan Gunung Jati
Headline
15 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah saat Kontra Bahrain, Menpora: Tidak Datang, WO
Headline
3 minggu
Timnas Indonesia Kalah Lawan China, Shin Tae Yong Beri Penjelasan Berikut
All Sport
1 bulan
Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok, Hasil Arab Vs Bahrain Untungkan Indonesia
All Sport
1 bulan
Inilah Update Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Tahan Imbang Bahrain
All Sport
1 bulan
Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
All Sport
1 bulan