Proyek Pataraksa Dikorupsi, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan Cirebon

Gapura Pataraksa ambruk pada Januari 2024 lalu. Dari kejadian itu, Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pendalam hingga pada Juni 2024 ini menetapkan 3 tersangka dan telah ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon.-dok radar cirebon-radar cirebon

CIREBON- Proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa di Kompleks Pemkab Cirebon di Sumber dikorupsi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam (11/6/2024).

Ketiga tersangka adalah EK selaku pimpinan dari perusahaan Caesar Utama Karya yang merupakan pelaksana proyek tahap II, D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan, serta AM yang merupakan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya akhirnya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.  “Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," ujar Yudhi Kurniawan.

Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk, tapi juga dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. “Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Masih DPO

Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Keoala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan Tahap II Alun-alun Pataraksa. “AM sebagai PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pekerjaan pembangunan Alun-alun Patraksa," jelas Yudhi.

Sementara tersangka EK yang merupakan pimpinan Caesar Utama Karya, sambung Kajari, melaksanakan pekerjaan pembangunan Tahap II tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak. Berikutnya adalah tersangka D yang merupakan konsultan pengawas, membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya salah satu gapura tradisional Alun-alun Pataraksa pada Selasa 2 Januari 2024. Atas insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemudian mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Golkar-Nasdem Jajaki Koalisi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengintensifkan penyelidikan setelah gapura kedua di alun-alun itu juga ambruk pada Selasa 16 Januari 2024. Dari proses penyelidikan itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MINTA PARA TERSANGKA BUKA-BUKAAN
Sementara itu, tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa diminta buka-bukaan agar kasus ini terang benderang. Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik, Rizky Pratama.

Menurut dia, kejadian ini tentu menjadi keprihatinan banyak pihak karena di tengah kondisi Cirebon yang tengah berbenah, dikotori dengan dugaan kasus korupsi yang membuat wajah Pemkab Cirebon tercoreng.

“Yang pertama tentu kita prihatin, ini tentu jadi catatan yang harus jadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi para ASN. Di sisi lain kami mengapresiasi kinerja kejaksaan. Tentu ini menjadi jawaban dari pertanyaan masyarakat terkait kasus Pataraksa yang sejak awal tahun kemarin sudah ramai akibat ambruk,"ujar Rizky Pratama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan