Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Masih DPO

EKSPOSE: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menginterogasi tersangka pengedar sabu yang beroperasi di Jalur Pantura Indramayu.-anang syahroni-radar indramayu

INDRAMAYU-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus RA (19), warga Kecamatan Losarang, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Remaja tanggung itu ditangkap jajaran Satnarkoba saat melintas di Jalan Raya Langut-Lohbener pada hari Rabu (5/6). 

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu yang siap edar dengan berat 123,09 gram. Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam, pada alat komunikasi pelaku banyak ditemukan transaksi sabu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH didampingi AKP Tatang Sunarya saat ekspose di Mapolres Indramayu, kemarin.

Dijelaskan Fahri, dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan sabu kepada oknum sopir-sopir truk atau kontainer lintas provinsi di jalan pantura saat beristirahat. “Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial KS yang sekarang masih dalam DPO,” ujarnya.

BACA JUGA:Golkar-Nasdem Jajaki Koalisi

Lebih lanjut, dikatakan Fahri, kasus narkotika jenis sabu terungkap setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wiliyah mereka. Mendapat aduan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya RA beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku 1 tas slemlang berisi 15 paket sabu siap edar seberat 123.09 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit handphone, satu unit sepeda motor KLX warna hitam. 

“Tersangka mengaku sudah 5 kali membeli sabu kepada KS untuk diedarkan, RA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”  tukas Fahri. (oni)

 

Tag
Share