Tak Ada Agenda Politik, Jambore BPD Fokus Bahas Revisi UU Desa Terkait Tupoksi BPD
Dewan pakar BPD menepis tudingan adanya deklarasi di balik kegiatan jambore.-dokumen-istimewa
Organisasi PABPDSI merupakan organisasi profesi yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
"Kegiatan tetap berjalan sesuai rencana awal, mengingat semua persiapan telah dilakukan secara matang. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi organisasi dan harus berjalan sesuai keinginan pengurus PABPDSI dan anggota BPD di Kabupaten Majalengka," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris PABPDSI Dr Haris Fauzi menambahkan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya didanai oleh iuran anggota BPD.
BACA JUGA:Mencari Jadwal Ulang Rapat PBB
Setiap desa diharapkan mengirimkan dua perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Acara intinya adalah membahas revisi UU desa yang berkaitan dengan tupoksi BPD dan perubahan aturan lainnya.
"Rencananya kegiatan akan dihadiri oleh sekitar 700 lebih anggota BPD SE Kabupaten Majalengka, yang akan diselenggarakan di Buper Argalingga," pungkasnya.