Angka Perceraian Kembali Naik
MASIH TINGGI: Situasi tempat tunggu di Pengadilan Agama Indramayu di Kabupaten Indramayu terlihat ramai, kemarin. Angka di perceraian di Kota Mangga ini masih tergolong tinggi.-anang syahroni-radar indramayu
BACA JUGA:Suhendrik Kunjungi Warga, Serap Aspirasi di Karang Anom Kelurahan Pegambiran
“Batas usia menikah sekarang kan sama antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun. Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2022 jumlah pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan sebanyak 58 pemohon,” paparnya.
Dindin mengungkapkan, yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah yaitu pada rentan usia 16 tahun, hal itu juga menjadi faktor kasus perceraian.
“Karena pernikahan dini rentan perceraian, ini jadi PR bersama mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua agar angka perceraian di Indramayu bisa ditekan,” katanya. (oni)