Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka

Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, ikut terseret kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.-istimewa-radar cirebon

KOTA BANDUNG- Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, ikut terseret kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, juga menjadi tersangka dan telah ditahan.

Status Arsan Latif menjadi tersangka ini diketahui lewat surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, di mana tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

Arsan diduga terlibat penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidangkasih Cigasong, Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6/2024), mengatakan Arsan telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah.

BACA JUGA:STKIP Yasika Buka Akses Warga Subang

Yakni berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Tersangka Arsan yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Nur Sricahyawijaya menerangkan, tersangka Arsan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

“Dan patut diduga uang itu diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah,” terangnya, dikutip dari JPNN.

BACA JUGA:Peringatan Hari Lingkungan Hidup, BPN Tanam Pohon

Adapun pasokan uang tersebut diterima Arsan dari tersangka Irfan Nur Alam. “Saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ujarnya.

Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini menyeret sejumlah orang menjadi tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang juga anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam atau INA. Irfan Nur Alam sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Barama Pasang Spanduk Persima Butuh Vitamin

Tag
Share